Terdakwa Kecelakaan Maut di Tol JLB hanya Divonis 1 Bulan, Keluarga Korban Kecewa
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kecelakaan maut di Tol Jakarta Lingkar Barat (JLB), Albert Manorekang, divonis satu bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana karena lalai hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Albert Manorekang oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu bulan," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (22/8/2025).
Diketahui, vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Albert dihukum dua bulan penjara.
Dalam dakwaan disebutkan, kecelakaan maut itu terjadi pada 25 Agustus 2024 lalu. Peristiwa itu menewaskan Hessel Nathaniel.
Semula, Albert bersama Ian Reynaldi, Alfia Kezia Raintung, dan Hessel pulang usai menghadiri acara ulang tahun di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Albert mengemudikan mobil sedan BMW milik Hessel.
Setiba di Tol JLB, mobil yang dikemudikan Albert menabrak truk. Ketiga penumpang, termasuk Hessel pun luka-luka.
Namun setelah menjalani perawatan selama tiga hari, Hessel meninggal dunia.
Kuasa hukum Hessel, Okta Heriawan merasa kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurut dia, vonis itu mengabaikan hak dan rasa keadilan bagi korban.
"Vonis yang dijatuhkan terhadap Terdakwa Albert Manorekang ini merupakan satu dari sekian banyak potret peradilan di Indonesia yang mengabaikan pemenuhan hak serta rasa keadilan bagi Korban," ujar Okta dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
Dia menilai, aparat penegak hukum telah salah dalam menafsirkan hukum. Menurut dia, hal itu mencoreng muruah pengadilan.
"Terlebih lagi korban meninggal dunia. Hal ini menjadi preseden buruk bagi institusi peradilan dan semakin melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum," tutur Okta.
Editor: Rizky Agustian