Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Jakpus Dituntut 10 Tahun, RPA Perindo Berharap Vonis Lebih Berat
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak, HJ (36) dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum. Selain itu, terdakwa dituntut biaya restitusi sebesar Rp31,4 juta.
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo berharap vonis hakim nantinya lebih berat.
Kendati demikian, Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo, Kenzo Farel mengapresiasi tuntutan JPU terhadap terdakwa.
"Dalam hal ini DPP RPA Perindo mengapresiasi sekali, atas nama Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atas kelancaran jalannya sidang sampai hari ini sidang tuntutan," ucapnya, Rabu (30/8/2023).
"Harapan kami 15 tahun, karena korban di bawah umur," kata Kenzo.
Kenzo menyampaikan, biaya restitusi juga berdasarkan hasil koordinasi organisasi sayap Partai Perindo --partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024-- itu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Apa yang LPSK sebutkan denda untuk restitusinya Rp31,4 (juta) sudah dilakukan (koordinasi)," kata Kenzo.
Editor: Reza Fajri