Terdampak Banjir akibat Tembok Roboh, Warga Ciracas Rugi Rp350 Juta
JAKARTA, iNews.id - Warga terdampak banjir akibat robohnya tembok PT Khong Guan menyoroti proses ganti rugi yang terbilang lambat. Pasalnya, sejak peristiwa terjadi pada Sabtu 10 Oktober 2020 tersebut, warga sama sekali belum menerima uang ganti rugi.
Ketua RW 8, Kelurahan Ciracas, Suherman mengatakan, sebelumnya warga sudah bertemu dengan pihak PT Khong Guan untuk membahas nominal ganti rugi yang diterima warga terdampak. "Hari Jumat 16 Oktober 2020 kemarin digelar pertemuan terakhir dan membahas kerugian Rp 350 juta. Tapi pihak Khong Guan bilang bertahap dan belum ada kejelasan," ujar Suherman saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (19/10/2020).
Suherman menuturkan, warga sangat membutuhkan uang ganti rugi tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pasalnya, saat banjir menerjang rumah warga, tak ada harta benda yang bisa diselamatkan.