Terdampak Covid-19, Pedagang Kopi di Pancoran Curi Motor untuk Biaya Sekolah Anak
JAKARTA, iNews.id - Seorang pedagang kopi di Pancoran, Jakarta Selatan diringkus polisi karena terbukti mencuri sebuah sepeda motor. Pelaku melakukannya dengan alasan terdesak kebutuhan biaya anak masuk sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (Paud).
Kapolsek Pancoran, Kompol Johanies Soeprijanto mengatakan pelaku merupakan pedagang kopi keliling yang mangkal di suatu lahan. Karena aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah pandemi covid-19, lahan tersebut ditutup pemiliknya.
"Pelaku berinisial AY tak bisa berjualan lagi di sana sehingga pendapatan menurun. Dia pun putus asa," kata Anies di Mapolsek Pancoran, Jaksel, Rabu (15/7/2020).
Karena terdesak kebutuhan, pelaku kemudian nekat mencuri sebuah sepeda motor. Polisi berhasil menangkap pelaku di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut.
"Pengungkapan kasus ini berawal saat Polsek Pancoran sedang melaksanakan patroli di daerah sekitar TMP Kalibata mendapati tersangka AY mengendarai sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan kendaraan yang
sah. Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan dan diketahui tersangka mengaku akan menjual sepeda motor tersebut tanpa surat kendaraan yang sah.
Kepada polisi, AY mengaku baru sekali melakukan pencurian sepeda motor. Selama empat bulan pandemi covid-19, A mengaku tidak berjualan karena aturan PSBB sehingga tidak memiliki pemasukan sama sekali.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya di daerah Cakung Jakarta
Timur. Ketiga tersangka lainnya yakni berinisial DH, AWS, dan WR. Karena lokasi berada di Jakarta Timur, kasus dilimpahkan ke Polsek Cakung.
"Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka AY dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama