Terjaring Razia Masker di Tambora, 25 Pelanggar Jalani Sanksi
JAKARTA, iNews.id - Personel gabungan tiga pilar melakukan razia masker di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (18/10/2020). Hasilnya 25 pelanggar diciduk karena tidak menggunakan masker.
Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi mengatakan razia kali ini dilakukan di sekitar Jalan Kali Besar Barat dan Roa Malaka. Razia ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat dalam menjalani protokol kesehatan demi mencegah penularan covid-19.
"Ada 25 pelanggar yang terjaring, 21 di antaranya menjalani sanksi sosial," kata Faruk di lokasi.
Sementara itu empat pelanggar lainnya memilih untuk membayar denda. Uang denda yang terkumpul sebanyak Rp800.000.
Faruk menegaskan razia masker dan protokol kesehatan akan terus dilakukan. Selain melakukan penegakan hukum, personel gabungan juga melakukan edukasi kepada masyarakat melalui razia ini.
"Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker yang kita lakukan ini menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat," ucapnya.
Terpisah, Camat Tambora, Bambang mengatakan sinergi dengan polsek akan terus dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan. Dia mengatakan pihak kecamatan juga berkeliling kampung dan mengedukasi masyarakat.
“Bulan Juni dan Juli banyak klaster keluarga bermunculan. Kami akan terus bergerak sampai klaster ini terputus,” ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama