Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wali Kota Jaksel Pastikan Ikan Sapu-Sapu Mati sebelum Dikubur, Sesuai Saran MUI
Advertisement . Scroll to see content

Terjerat Utang, Pasutri di Jaksel Nekat Bawa Kabur 6 Mobil Rental

Senin, 27 Juni 2022 - 16:38:00 WIB
Terjerat Utang, Pasutri di Jaksel Nekat Bawa Kabur 6 Mobil Rental
Pasutri di Jaksel Nekat Bawa Kabur 6 Mobil Rental (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menciduk pasangan suami istri berinisial DA (42) dan SJ (34) lantaran melakukan penipuan dan penggelapan 6 mobil rental di Jakarta Selatan. Keduanya terpaksa membawa kabur mobil tersebut karena terjerat utang.

"Pasangan suami istri, DA dan SJ ini melakukan penipuan dan penggelapan mobil, yang mana uang dari hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari dan membayar utang," ujar Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Nazirwan, Senin (27/6/2022).

Pada Senin 30 Mei 2022 lalu di kawasan Jalan Kesehatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mobil rental yang dimiliki YMS (47) disewa pasutri yang berprofesi sebagai pedagang ini selama 10 hari atau sejak 30 Mei-9 Juni 2022 dengan biaya Rp500.000 per hari.

"Guna meyakinkan aksinya, pasutri itu berpura-pura sebagai kontraktor. Namun, setelah jangka waktu penyewaan selesai, korban menghubungi pelaku sudah tak bisa lagi," kata Nazirwan.

Korban, kata dia, lantas melaporkan kejadian tersebut hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diciduk di kawasan Ciledug, Tangerang. Dari hasil penyidikan, pelaku ternyata menggadaikan mobil korban dan uangnya dipakai untuk kebutuhan ekonomi dan bayar utang.

"Dari hasil penyidikan, ternyata pelaku sudah 6 kali melakukan hal serupa, 6 mobil sudah dirental lalu digadaikan dengan harga Rp15-20 juta per unit dan keseluruhan kerugian ditaksir bisa mencapai Rp100 juta," ucapnya.

Nazirwan menjabarkan, pelaku sudah beraksi selama 1 bulan lebih ini di kawasan Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bogor. Saat menyewa mobil, pelaku tetap menggunakan identitas aslinya.

Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut guna mengatahui ada tidaknya korban lainnya. Kedua pasutri itu dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Bagi yang merasa memiliki (mobil yang disita polisi dari hasil kejahatan tersangka), silakan ke Polsek Pesanggrahan untuk pengembalian ini, kita akan permudah," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut