Tersangka Kasus Penganiayaan, Artis Pierre Gruno Terancam 5 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Artis senior Pierre Gruno menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap pria berinisial GDB di Cilandak, Jakarta Selatan. Pierre terancam hukuman lima tahun penjara.
"Kemarin yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dugaan pasal 351 KUHP, mengacu pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, ancaman hukumannya 5 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus, Jumat (14/7/2023).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat. Saat ini, Pierre sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan.
"Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP, terdapat persesuaian, kami yakin ada perbuatan pidana," tuturnya.
Irwandhy mengatakan sebelum resmi ditahan polisi, Pierre telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Pierre dilakukan usai polisi memiliki bukti-bukti adanya tindakan pidana.
Sebelumnya, korban melaporkan aksi penganiayaan itu pada 1 Juli 2023. Kasus itu ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
"Laporan tersebut kami terima pada tanggal 1 Juli kemarin, saat ini sudah dilakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut," ujar Irwandhy, Senin (3/7/2023).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq