Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Notaris Edwin Ridwan Jadi DPO Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Nirina Zubir

Selasa, 23 November 2021 - 11:33:00 WIB
Tersangka Notaris Edwin Ridwan Jadi DPO Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Nirina Zubir
Polisi masih memburu satu tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir yang hingga kini masih buron. (Foto : MPI/Indra Purnomo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya segera memasukkan tersangka notaris bernama Edwin Ridwan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus mafia tanah yang menjadikan artis Nirina Zubir sebagai korban. Tersangka Edwin diminta segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas. 

"Akan kami terbitkan (status DPO pada Erwin)," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi di Jakarta, Selasa (23/11/2021). 

Lebih lanjut dia mengatakan, penetapan DPO pada tersangka Erwin dikeluarkan karena yang bersangkutan memilih kabur melarikan diri dari kediamannya saat dilakukan penangkapan. 

Dia meminta kepada tersangka Erwin untuk segera menyerahkan diri pada pihak kepolisian. Sebab tidak ada tempat yang aman bagi seorang buron.

"Untuk Erwin, di mana pun  keberadaannya kami mengimbau agar segera menghadap ke penyidik," tuturnya. 

Sebelumnya, penyidik telah terlebih dahulu menangkap Ina Rosaina dan saat ini telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan karena telah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan kepolisian sebagai tersangka.

Ina ditangkap di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Saat ini keduanya berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. 

"Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap ya," kata Petrus.

Penyidik menegaskan akan melakukan penjemputan secara paksa terhadap dua orang notaris yang tergabung dalam ikatan notaris wilayah Jakarta Barat. Keduanya dijemput paksa karena telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan. 

Kanit 2 Harda Polda Metro Jaya, AKP Kemas mengatakan penjemputan secara paksa dilakukan karena kedua orang tersebut tidak kembali hadir dari jadwal pemeriksaan. Sejatinya, keduanya menjalani pemeriksaan Senin (22/11/2021) pukul 10.00 WIB namun tak memenuhi panggilan. 

"Sampai sekarang belum hadir. Iya kami membuatkan suatu upaya paksa, kami akan membawa," kata Kemas saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021). 

Keduanya seharunya diperiksa sebagai tersangka terkait dengan kasus mafia tanah yang merugikan artis Nirina Zubir. Keduanya akan dijemput hari ini oleh tim penyidik. 

Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir. Diketahui sebanyak enam aset tanah dibalik nama menjadi milik mantan ART Nirina Zubir bernama Riri Khasmita.

Dari enam aset tersebut, dua di antaranya telah terjual ke pihak lain. Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut