Terseret Kasus Dugaan Tindak Asusila, Kepala BPBJ DKI Jakarta Dinonaktifkan Anies
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda dinonaktifkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Senin (29/3/2021). Hal itu dilakukan karena Blessmiyanda terseret kasus dugaan tindakan asusila berupa pelecehan seksual dan perselingkuhan.
Anies menjelaskan penonaktifan dilakukan agar proses pemeriksaan oleh Inspektorat Pemprov DKI Jakarta berjalan secara cepat.
“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh, dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” kata Anies di Jakarta, Senin (29/3/2021).
Mantan mendikbud ini menegaskan Pemprov DKI Jakarta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Namun Anies menegaskan akan memberi sanksi tegas bagi pihak-pihak yang mencoba menutup-nutupi kasus ini.
“Asas praduga tak bersalah tentu tetap dijalankan, tapi posisi kita jelas, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Lebih lanjut, Anies menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ DKI Jakarta. Anies memastikan Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagi prioritas utama.
Pendampingan psikologis dan hukum akan diberikan kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan. Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP dan P2TP2A,” tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama