Tertunduk Lesu, 2 Pria yang Bawa Remaja Perempuan ke Semak-semak di Bogor Ditangkap
BOGOR, iNews.id - Polisi berhasil menangkap dua pria yang membawa remaja perempuan AR (14) ke semak-semak di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Kedua pelaku yang berinisial MD (19) dan S (19) itu kini sudah mendekam di tahanan Mapolres Bogor.
Terlihat kedua pelaku dengan mengenakan baju tahanan digiring polisi dari mobil menuju Aula Polres Bogor. Dengan tangan diborgol, kedua pelaku tertunduk lesu.
"Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta, diamankan 2 orang. Kami telah menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Senin (2/1/2023).
Atas perbuataannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan Pasal 338, 340 Jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP.
"Pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Iman.
Sebelumnya, AR (14) ditemukan tergolek lemas di semak-semak wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (28/12/2022). Kepada polisi, remaja itu mengaku dibawa seorang pria pada malam hari.
"Intinya dibawa sama orang malam-malam gitu. Dia ingatnya seorang," kata Kapolsek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Devi, Senin (2/1/2023).
AR mengaku pria tersebut baru dikenalnya melalui media sosial.
Editor: Reza Fajri