Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap Alasan Guru Spiritual Maut Bawa Pasien ke Danau Kuari Bogor, Pengakuannya Tak Masuk Akal

Selasa, 18 Juli 2023 - 13:03:00 WIB
Terungkap Alasan Guru Spiritual Maut Bawa Pasien ke Danau Kuari Bogor, Pengakuannya Tak Masuk Akal
Guru spritiual AN (51), tersangka kasus tewasnya 3 orang di Danau Kuari, Bogor ditangkap polisi. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Polisi mengungkap alasan tersangka AN (51), melakukan ritual pengonatan alternatif di Danau Kuari, Kecamatan Cigudeng, Kabupaten Bogor. Sebab pasien tersebut mengalami gangguan kejiwaan dan harus dimandikan di danau tersebut.

"Keterangan tersangka, kalau penyakit-penyakit yang lain itu cukup di rumah. Namun karena ini ada keterbelakangan mental, harus dimandikan dan tidak dimandikan di rumah. Maka dimandikanlah di kolam (danau) bekas galian tambang," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Selasa (18/7/2023).

Tetapi, dalam ritual tersebut korban yang mengalami sakit berinisial DV terpeleset dan tenggelam di danau. Dua keluarganya yakni BS dan CS yang berusaha menyelamatkan DV juga ikut tenggelam.

"Ketika dilakukan ritual pengobatan, hasil pemeriksaan sementara didapat bahwa saudara DV ini berontak, kemudian masuk ke dalam kubangan air. Kemudian saudara almarhum BS dan CS berniat untuk menolong saudara DV ini, namun Allah menghendaki lain, tiga-tiganya tenggelam dan ditemukan tidak bernyawa," ungkapnya.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap tersangka AN terkait praktik pengobatan alternatif yang dilakukannya. Termasuk alasan memilih Danau Kuari untuk pengobatannya.

"Kita dalami kenapa dia menentukan danau kuari, kenapa dia harus lari ke situ. Faktor apa yang menyebabkan mengajak si korban ke situ," jelasnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan polisi dalam kasus ini yakni minyak gondo mayit, rantang dan lainnya. Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut