Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! George Sugama Halim Juga Pernah Aniaya Ibunya hingga Patah Tulang

Senin, 16 Desember 2024 - 20:51:00 WIB
Terungkap! George Sugama Halim Juga Pernah Aniaya Ibunya hingga Patah Tulang
Polisi menangkap anak bos toko roti George Sugama Halim menganiaya karyawan DA hingga terluka di Cakung, Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Toko roti Lindayes meminta maaf atas tindakan George Sugama Halim menganiaya pegawainya di Cakung, Jakarta Timur. Lindayes  menuturkan, George juga pernah menganiaya ibu dan adiknya.

Lindayes mengungkapkan George memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ. Hal itu sudah pernah dites sebelumnya.

“Memang (penganiayaan) bahkan bukan hanya terjadi kepada saudari (korban) melainkan terjadi juga kepada pemilik dan saudaranya. Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting oleh pelaku, dan adik laki-laki pelaku pernah mengalami luka di kepala yang juga anda alami,” tulis keterangan yang diunggah akun Instagramnya @lindayespatisserieandcoffee, Senin (16/12/2024).

Lindayes memastikan George tidak memiliki jabatan atau posisi di toko roti yang berlokasi di Cakung tersebut.

“Kami sangat menyesali kejadian yang sangat tidak pantas tersebut dan mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secepat-cepatnya. Kami juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa telah dirugikan atas kasus ini,” tulis Lindayes.

Diketahui, polisi telah menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka penganiayaan terhadap karyawan toko roti.

“Telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024). 

Infografis Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Ditangkap
Infografis Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Ditangkap

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, George dijerat Pasal 351 KUHP. Atas perbuatannya George terancam hukuman lima tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut