Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempar! Dokter Ini Dipenjara Seumur Hidup karena Sengaja Meracuni 30 Pasien
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Ini Motif Pacar Remaja Aniaya Mahasiswi NTT hingga Tewas di Ciracas Jaktim

Rabu, 17 September 2025 - 07:52:00 WIB
Terungkap! Ini Motif Pacar Remaja Aniaya Mahasiswi NTT hingga Tewas di Ciracas Jaktim
Polisi masih memburu penyewa pembunuh bayaran di Musi Banyuasin, Sumsel. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Remaja berinisial FF (16) terbukti melakukan tindakan pidana karena membunuh mahasiswi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) sekaligus kekasihnya IM (23) di indekos Jalan H Yusin, Gang Muchtar, Jakarta Timur. Korban tewas dengan kondisi tubuh penuh luka lebam, terutama pada leher, wajah, dan tangan. 

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta motif perbuatan FF karena cemburu. Saat itu, ia melihat foto IM dengan laki-laki lain.

"Anak berhadapan dengan hukum (FF) dan korban berbincang-bincang sambil mengecek HP korban lalu didapati foto korban bersama pria lain yang tidak dikenal," kata Teta dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (16/9/2025).

Akibatnya, FF cekcok hingga memaki korban yang membuat IM akhirnya berteriak meminta tolong. Suara keras korban itu membuat FF akhirnya melakukan kekerasan kepada IM.

FF lantas menutup mulut IM dan mencekik lehernya. Akibatnya, korban terkapar lemas.

"Dikarenakan korban berteriak minta tolong, anak berhadapan dengan hukum menutup mulut dan mencekik batang leher korban dari depan atau belakang lalu bergeser mencekik dagu korban menggunakan tangan anak berhadapan dengan hukum yang menyebabkan korban menjadi terkapar lemas," ungkapnya.

Setelah melihat pacarnya tak berdaya, FF lantas pergi dari indekos tersebut hingga akhirnya ditangkap oleh polisi. Atas perbuatannya ini FF disangkakan pasal dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

"Kesimpulan sementara berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dari hasil pemeriksaan sementara barang bukti penyidik berkesimpulan bahwa anak berhadapan dengan hukum memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan penganiayaan dengan mengakibatkan mati," pungkasnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut