Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Notaris Wanita yang Jasadnya Terikat di Sungai Citarum
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan notaris asal Bogor, Sidah Alatas (60) yang jasadnya terikat di Sungai Citarum, Bekasi, Jawa Barat. Sang notaris ternyata korban pembunuhan berencana yang dilakukan mantan sopir pribadinya berinisial AWK.
Rencana pembunuhan ini terungkap setelah polisi menangkap tiga tersangka inisial A alias W, AWK alias J, dan H alias R. Motif pembunuhan karena ingin menguasai mobil Honda Civic milik korban.
“Sehingga tim berhasil melakukan penangkapan dan mengungkap modus daripada pelaku ini melakukan kejahatan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
Dia menjelaskan, rencana pembunuhan berawal pada 30 Juni 2025, A selaku otak dari pembunuhan ini mengajak AWK yang merupakan sopir freelance korban untuk berupaya mencuri mobil Honda Civic. Setelah sepakat, A menyiapkan gunting dan AWK menghubungi korban untuk bertemu di daerah Bojonggede, Bogor.
Kemudian, AWK, A, dan korban berkeliling dari pukul 12.00 hingga pukul 23.00 WIB. Tibalah pukul 04.00 WIB, 1 Juli 2025, aksi pembunuhan dilakukan.
A langsung menikam korban tepat pada bagian dada kanan menggunakan gunting. Karena melihat korban masih hidup, A yang dibantu AWK mencekik korban selama 15 menit sampai akhirnya meninggal dunia.
Setelah itu, mayat korban dibawa ke daerah Cikarang, Bekasi.
"Kemudian, tersangka A pergi menuju ke rumah saudara H alias R di daerah Karangmukti, Cikarang, Jawa Barat, dengan tujuan untuk meminta tolong membantu membuang jenazah korban,” ujar Wira.
H pun lalu membantu membuang jenazah korban. A, AWK, dan H bersama-sama membuang korban ke Sungai Citarum dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta diletakkan batu sebagai pemberat dengan maksud agar jasad korban tenggelam di dasar sungai.
“Setelah kejadian tersebut, tersangka H mencarikan buyer atau pembeli mobil Civic milik korban yang merupakan hasil kejahatan dari pembunuhan yang direncanakan tersebut. Sehingga pada 2 Juli 2025, mobil tersebut berhasil dijual oleh tersangka,” ucap Wira.
Mobil tersebut dijual seharga Rp40 juta kepada penadah. Uang itu langsung diberikan ke tersangka AWK.
Setelahnya, HS menggadaikan mobil ke tersangka WS untuk kembali dijual ke tersangka TA seharga Rp80 juta.
“Jadi dari rangkaian penadahan mobil ini kami berhasil mengamankan 3 orang tersangka (penadah). Dengan rincian, pertama HS, WS, TA,” ucapnya.
Jadi total tersangka dalam rangkaian aksi pembunuhan berencana disertai pencurian ini enam orang, yakni A, AWK dan H. Sementara itu, tiga tersangka lainnya HS dan WS selaku penadah ditangkap di daerah Karawang, Jawa Barat.
Sedangkan TA menyerahkan diri kepada penyidik atas keterlibatan sebagai penadah.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsidair 338 KUHP Dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau Pasal 480 KUHP yang dijerat kepada penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian