Terungkap! Ini Peran 5 Tersangka Pabrik Senjata Api Rakitan Ilegal di Sumedang
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka dalam pengungkapan pabrik senjata api (senpi) rakitan ilegal di Sumedang, Jawa Barat. Peran para tersangka pun terungkap.
“Lima tersangka sudah berhasil kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan serta ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Iman menyebutkan tersangka RR (39), IMR (22) dan RAR berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara itu, JS (36) dan SAA (28) berperan sebagai orang yang menjual senjata api hasil rakitan.
“Dari lima tersangka yang sudah kami amankan, perannya mereka berbagi. Ada yang menjadi marketing, kemudian ada yang menjadi kurir, kemudian ada pembuatnya. Masing-masing memiliki peran sesuai dengan tugasnya,” ujar dia.
Iman menambahkan, pihaknya mengejar dua orang lain. Kedua tersangka pun telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dua tersangka masih kami lakukan pengejaran dan kami sudah terbitkan daftar pencarian orang (DPO),” jelas dia.
Kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian