Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan Pastikan DPR bakal Bahas Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh 
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Motif Perampokan Mobil Sopir Taksi Online di Bekasi gegara Utang Rp70 Juta

Kamis, 12 September 2024 - 13:38:00 WIB
Terungkap! Motif Perampokan Mobil Sopir Taksi Online di Bekasi gegara Utang Rp70 Juta
Polisi mengungkap motif perampokan mobil sopir taksi online perempuan di Bekasi. Pelaku ternyata terlilit utang Rp70 juta. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkapkan motif pria berinisial MIS alias Ibnu (30) merampok mobil sopir taksi online perempuan di Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi, pada Sabtu (7/9/2024) lalu. Pelaku ternyata terlilit utang Rp70 juta.

“Sebenarnya dia terjerat utang. Utang-utang lah. Rp70 juta,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Titus menuturkan, utang puluhan juta itu karena pelaku  sering meminjam uang. Akibatnya, Ibnu merencanakan perampokan.

Tersangka yang berprofesi sebagai sekuriti ditangkap di tempatnya bekerja di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Pulogebang, Jakarta Timur. Perampokan tersebut terjadi pada Sabtu (7/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Terus dia bingung kan gaji udah tiap bulan dipotong gitu. Disiapkanlah. Jadi dengan keadaan yang terpaksa itu dia merencanakan itu curas,” ucapnya.

Pelaku sebelumnya mengirim surat kepada korban. Isinya permohonan maaf atas tindakan tersebut.

"Assalamualaikum ibu, mohon maaf yah atas kejadian semalam. Mobil masih ada kok sama saya," tulis pelaku dalam surat itu.

Masih dalam surat yang sama, pelaku ternyata meminta uang tebusan sebesar Rp70 juta kepada korban. Pelaku menjanjikan akan mengembalikan mobil jika uang itu telah diterimanya.

Dalam pengakuan yang sama, pelaku berkilah uang itu diperlukan untuk membiayai pengobatan kakeknya.

"Tolong tf (transfer) Rp70 juta, soalnya saya butuh uang buat berobat kakek saya. Kalau ibu tidak mau saya akan jual," ungkapnya.

Pelaku juga menyertakan nomor rekening dompet digitalnya.

Atas perbuatannya, Ibnu dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut