Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Pelaku Penculikan Malika Ternyata Residivis Kasus Pencabulan

Minggu, 01 Januari 2023 - 15:32:00 WIB
Terungkap, Pelaku Penculikan Malika Ternyata Residivis Kasus Pencabulan
Pelaku penculikan Malika bernama Iwan Sumarno. Dia kini masih buron (Foto: Irfan Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pelaku penculikan anak perempuan Malika (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat ternyata residivis kasus pencabulan. Pelaku yang memiliki nama lengkap Iwan Sumarno (43) ini tersandung kasus tersebut pada 2014.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin. Dia mengatakan Iwan divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Yang bersangkutan di pidana kasus pencabulan bocah di bawah umur dengan vonis 7 tahun penjara. Diperkirakan baru sekitar 2021 selesai, ini bukti yang bersangkutan divonis dan menjalani hukuman wilayah Bandung," tuturnya, Minggu, (01/01/2023).

Menurut Komarudin, setelah bebas Iwan tak langsung ke rumah menemui mantan istri dan anaknya. Melainkan tinggal berpindah-pindah tempat.

"Menurut keterangan dari mantan istrinya sudah satu tahun tidak ada komunikasi dengan keluarga dan orang yang melihat dia tidurnya di emperan toko dan mengumpulkan barang bekas," ujarnya.

Selain itu, polisi juga menemukan Iwan sempat ditangkap oleh warga RW 5, Pademangan, Jakarta Utara pada Juli 2022 karena kasus penggelapan motor.

Hal ini setelah polisi menyebarkan foto ke warga tersebut dan hasilnya mirip.

"Kami juga mendapatkan informasi dengan ciri yang sama dengan ciri-ciri yang sama dengan orang yang pernah diamankan oleh warga RW 5 Pademangan. Dia diamankan karena menggelapkan sepeda motor," ujar Komarudin.

Diketahui, Iwan saat ini telah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Komarudin pun meminta masyarakat untuk bekerjasama sama apabila menemukan pelaku segera melaporkan ke polisi.

Masyarakat bisa menginformasikan ke nomor layanan polisi yakni 0877009799.

"Silakan disampaikan kepada kami dan kami minta ke masyarakat jangan main hakim sendiri cukup laporkan posisinya dimana dilengkapi dengan foto," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut