Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Residivis Pembobolan Rumah di Jakbar Ditangkap, Gasak Emas hingga Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Sopir Angkot Pemerkosa Penumpang di Tangerang Ternyata Residivis Pencabulan

Kamis, 27 Januari 2022 - 10:54:00 WIB
Terungkap, Sopir Angkot Pemerkosa Penumpang di Tangerang Ternyata Residivis Pencabulan
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers kasus pemerkosaan. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Polisi mengungkap fakta baru kasus sopir dan kernet angkot pemerkosa penumpang di Kabupaten Tangerang pada 20 Januari 2022 lalu. Sopir angkot yang berinisial IS (22) merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Diketahui IS ini juga sebagai residivis dengan dua kali ditahan terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta kasus pencurian dengan pemberatan," papar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (27/1/2022).

Tak hanya IS yang pernah masuk penjara, sang kernet yaitu GG (24) juga pernah menjadi penghuni sel tahanan karena melakukan pencurian kendaraan bermotor.

"Lalu GG ini juga sebagai residivis atas kasus pencurian kendaraan bermotor," sambung Zain.

Sebelumnya diketahui bahwa IS dan GG yang merupakan sopir dan kernet angkot jurusan Balaraja-Cikande memperkosa dan menganiaya penumpangnya yaitu SP (24) pada 20 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat itu, SP hendak mengunjungi orang tuanya yang sedang sakit. Di tengah perjalanan, IS tiba-tiba mengisi bensin di SPBU. Usai mengisi bensin, GG pun langsung menutup pintu angkot tersebut.

"Setelah ditutup, lalu korban dipukuli menggunakan benda tumpul. Korban tidak lama pingsan di tempat. Setelah itu, dalam kondisi pingsan, kedua tersangka melancarkan aksinya," papar Zain.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.

"Yaitu pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati," pungkas Zain.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut