Terungkap! Tarif Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Capai Rp8 Juta
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap praktik aborsi ilegal yang dilakukan di Apartemen Bassura, Jakarta Timur mematok tarif bervariasi. Tarifnya berkisar Rp5-8 juta per pasien.
Menurut Ditreskrimsus Polda Metro Kombes Edy Suranta Sitepu praktik aborsi ilegal ini dipasarkan melalui dua akun website, yakni Klinik Aborsi Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh.
Dalam prosesnya, calon pasien yang terhubung akan diarahkan ke admin WhatsApp untuk mengirimkan bukti USG dan KTP. Setelah diverifikasi, admin akan menentukan jadwal dan lokasi penjemputan.
"Biaya pelaksanaan aborsi ini bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp8 juta," ujar Edy.
Sementara itu, polisi telah menangkap lima orang tersangka. Mereka memiliki peran dan gaji yang berbeda-beda. Pelaku pertama berinisial NS dan berperan sebagai dokter. Ia memperoleh bayaran sebesar Rp1.700.000 dari setiap praktik yang dilakukannya.
Kemudian, pelaku kedua yang ditahan adalah wanita berinisial RH yang berperan membantu NS dalam proses aborsi. Dari perannya itu, dia mendapatkan bayaran sebesar Rp1.000.000.
Sosok berikut berinisial M yang berperan menjemput serta mengantar pasien, baik pada saat kedatangan maupun pada saat pasien kembali setelah dilakukan aborsi. M mendapat bayaran sebesar Rp1.000.000.
Selanjutnya, pria berinisial LN yang berperan menyewa apartemen tempat dilakukannya aborsi. Dia mendapat bayaran sekitar Rp200.000-Rp400.000.
Sosok kelima yang ditahan adalah YH yang berperan sebagai pengelola situs dengan besaran sekitar Rp2.000.000.
Editor: Puti Aini Yasmin