Terungkap TKW Lolos dari Pembunuhan Berantai di Bekasi, Polisi: Keluarga Tersangka Juga
JAKARTA, iNews.id - Polisi sejauh ini menemukan ada 9 korban pembunuhan berantai oleh 3 tersangka di Bekasi-Cianjur. Selain itu ada tenaga kerja wanita (TKW) yang lolos dari serial killer ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan TKW itu merupakan keluarga dekat tersangka bernama Dede.
"Ada keluarga dekat tersangka hampir dibunuh, (sekarang) jadi TKW di Arab Saudi. Ada fakta baru lagi tersangka Dede mengumpulkan dana dari TKW di luar negeri itu," ujar Hengki dikutip Jumat (20/1/2023).
Hengki menambahkan korban dijanjikan rumah bagus oleh Dede ketika sampai di Indonesia dari hasil penggandaan uang tersebut.
"Dijanjikan ketika sampai ke Indonesia ada rumah bagus," ujar dia.
TKW itu menjadi target pembunuhan diduga karena mengetahui modus kejahatan tersangka. Hengki pun menuturkan tersangka memang mengakui sudah membunuh enam orang di luar TKP Bekasi.
"Kemudian hasil pengakuan tersangka, mereka sudah bunuh enam orang di luar TKP Bekasi, ini terus kami adakan penyelidikan berkesinambungan," tuturnya.
Sebelumnya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan 6 korban tewas dalam serial killer ini merupakan keluarga tersangka. Sementara 3 lainnya tidak memiliki hubungan keluarga.
"Sebagian besar korban berasal dari family tree para tersangka, istrinya, mertuanya, anaknya," kata Hengki.
Hingga saat ini total ada 9 orang yang tewas di tangan para tersangka. Korban terbagi di tiga lokasi yakni 3 di Bekasi, empat di Cianjur, satu di Garut serta satu korban lainnya masih dicari.
Korban tewas yang di bekasi diketahui bernama Ai Maimunah (40) yang merupakan istri siri Wowon serta kedua anak Maimunah dari pernikahan dengan mantan suaminya bernama Ridwan Abdul Muiz (20) serta M Riswandi (16).
Kemudian, untuk korban tewas di Cianjur juga merupakan keluarga dari pelaku. Wowon membunuh Wiwin yang merupakan istri dari Wowon. Dia juga membunuh anaknya, Bayu (2) dan mertuanya yang juga ibu korban Wiwin yakni Noneng.
Sementara itu, tiga korban tewas lainnya di luar keluarga dari para pelaku. Mereka tewas setelah menagih janji bisa mendapat kekakayaan hingga dianggap berbahaya karena mengetahui praktik berkedok supranatural.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
Editor: Rizal Bomantama