Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Jakpus Kepergok Simpan 1.475 Ekstasi, Langsung Ditangkap Polisi!
Advertisement . Scroll to see content

Tewaskan 1 Orang, Polisi Tangkap 6 Pelaku Tawuran di Kebon Sirih

Kamis, 27 Agustus 2020 - 08:12:00 WIB
Tewaskan 1 Orang, Polisi Tangkap 6 Pelaku Tawuran di Kebon Sirih
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku tawuran di Kebon Sirih yang menewaskan satu orang. (Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap enam orang terkait tawuran di Jalan Wahid Hasyim, Kebon Sirih, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Tawuran antarwarga itu diketahui menewaskan satu orang bernama Jaiman (49).

Enam pelaku yang ditangkap berinisial TG (19), HS (18), AR (14), DA (17), RRN (16), dan MB (15). Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto mengatakan pelaku TG dan HS yang membacok korban hingga tewas.

"Dua pelaku ini yang membacok korban hingga tewas," kata Heru dalam konferensi pers di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2020).

Heru menjelaskan enam pelaku yang ditangkap merupakan warga Kebon Sirih. Mereka tawuran dengan warga Jalan Kebon Kacang, di mana rivalitas kedua kelompok sudah terjadi selama bertahun-tahun.

"Mereka masih muda-muda dan mayoritas putus sekolah," ucapnya.

Sejumlah senjata tajam turut diamankan dari tangan pelaku. Akibat perbuatannya keenam pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP serta Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut