Tewaskan 1 Remaja, 4 Pelaku Tawuran di Penjaringan Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara menangkap lima pelaku tawuran yang terjadi pada 24 Oktober 2021 di Jalan Kapuk Kamal Raya, Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Tawuran itu diketahui menyebabkan satu remaja tewas.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan tawuran ini menimbulkan korban jiwa berinisial NMR (16). Korban tewas di tempat dengan sejumlah luka tusuk.
"Korban alami luka bacok di punggung, tangan, dan dada tembus ke pinggang. Meninggal di tempat," kata Guruh saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara pada Selasa (9/11/2021).
Guruh menjelaskan tawuran ini melibatkan dua kelompok baik dari kelompok Jelambar dan Penjaringan yang saling serang dengan membawa senjata tajam.
Saat perkelahian berlangsung, korban terjatuh dan tertinggal oleh rekan-rekannya. Korban kemudian dikeroyok oleh lima pelaku yang berasal dari Penjaringan.
"Tersangka lima orang, empat sudah diamankan yakni DS (19), AS (23), IS (23), dan RV (23). Satu DPO (daftar pencarian orang)" kata Guruh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama