Tewaskan Satu Orang, 8 Pelaku Tawuran Ditangkap Polisi
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap delapan pelaku tawuran yang menewaskan satu orang, Dimas Afratamar Putra (19) pada Sabtu (19/12/2020). Korban tewas setelah dibacok oleh para pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto mengatakan delapan pelaku masih berusia di bawah umur.
"Para pelaku yang telah kami amankan masih di bawah umur. Rata-rata mereka masih sekolah dan statusnya pelajar," kata Heru, Jakarta Pusat, Jumat (25/12/2020).
Selain itu, Heru mengatakan Dimas sebagai korban tawuran langsung meninggal dunia saat kejadian berlangsung. "Korban mendapat luka sabetan senjata tajam di bagian tubuhnya sehingga mengalami pendarahan," kata dia.
Sejumlah barang bukti senjata tajam jenis celurit yang digunakan membacok korban disita.
Akibat perbuatannya, para pelaku diproses sesuai peradilan anak di bawah umur. "Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 Ayat 2 tentang penganiayaan dan menggunakan senjata tajam, dengan hukuman ancamannya 12 tahun penjara," kata Heru.
Editor: Faieq Hidayat