Tidak Langsung Sita STNK atau SIM Pelanggar, Begini Mekanisme E-Tilang
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menguji coba penerapan tilang elektronik atau Elektronik Tilang Low Enforcment (ETLE) pada Oktober 2018. Dalam penerapannya, petugas tidak langsung menahan SIM atau STNK pengemudi yang melanggar.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, sistem ETLE tidak menahan STNK maupun SIM pelanggar, sehingga memungkinkan pengendara tetap leluasa setelah ditilang. Namun, petugas akan mengirim surat tilang ke alamat rumah pengemudi yang melanggar.
Surat tilang dikirim melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia setelah petugas memverifikasi untuk memastikan pemilik kendaraan telah melanggar lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV.
“Kalau seminggu dua minggu (pelanggar) tidak ada respons, ya kita blokir STNK di Samsat,” kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Selasa, (18/9/2018).
Menurutnya, STNK yang sudah diblokir baru bisa dibuka setelah pelanggar membayar denda melalui bank dan menyerahkan bukti pembayaran ke polisi. “Bayar di bank kalau sudah di bank STNK lepas blokir setelah bukti registrasi diserahin ke polisi,” ucap dia.
Yusuf menuturkan, untuk mempermudah data pemilik kendaraan, Polda Metro Jaya meminta pemilik kendaraan bermotor segera melengkapi data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya dengan nomor telepon dan alamat e-mail.
Nomor telepon dan alamat e-mail akan memudahkan petugas menghubungi pelanggar, kemudian mengirimkan surat tilang.
Sistem e-tilang baru diuji coba tanggal 1 Oktober 2018 di Kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Polisi akan menyiapkan empat CCTV yang didatangkan dari China. "Kita akan uji coba empat kamera dulu nanti kita tambah,” tutur dia.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto