Tiga Kafe di Senayan dan Sekitarnya Disegel karena Langgar Prokes
JAKARTA, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menyegel tiga kafe karena diduga melanggar protokol kesehatan (prokes). Pelanggaran yang dilakukan terkait jam operasional dan tidak menaati aturan pembatasan pengunjung.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan tiga kafe yang disegel yaitu Kode Bar di Senopati, Black Pond Tavern, di Senayan dan Bangkel Space di SCBD. Dia mengatakan sesuai ketentuan PPKM mikro, batas jam operasional kafe, bar, dan restoran pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari total kapasitas ruangan.
"Satu kafe tidak ada izin sama sekali, dua lainnya melanggar protokol kesehatan. Tadi kita lihat banyak sekali pengunjungnya, jadi saya harapkan kepada pemilik atau pengusaha kafe atau tempat hiburan tolong sama-sama kita menjaga Jakarta dari angka covid-19 yang meningkat," katanya di Jakarta, Minggu (13/6/2021).
Dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang dilakukan oleh personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta tersebut ada sekitar 20 kafe lainnya yang dilakukan inspeksi.
Sebanyak 20 kafe tersebut ditemukan sudah menerapkan protokol kesehatan dengan tutup pada pukul 21.00 WIB.
"Kami pihak kepolisian maupun Satpol PP tidak melarang Anda usaha tapi ikuti ketentuan prokes, jaga jarak, bermasker dan waktunya jam berapa. Jadi 3T dan 5M tetap harus diterapkan di kafe-kafe," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama