Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ingat! Uji Coba Satu Arah di Jalan Salemba Tengah Jakpus Mulai Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Tahun Beroperasi, Klinik Aborsi Ilegal Jakpus Raup Keuntungan Rp10 Miliar

Rabu, 23 September 2020 - 16:31:00 WIB
Tiga Tahun Beroperasi, Klinik Aborsi Ilegal Jakpus Raup Keuntungan Rp10 Miliar
Ilustrasi aborsi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya kembali mengungkap praktik aborsi ilegal yang beroperasi di Jalan Percetakan Negara III, Rawasari, Jakarta Pusat. Klinik aborsi ilegal itu diketahui sudah beroperasi sejak Maret 2017 atau lebih dari tiga tahun lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selama tiga tahun beroperasi, klinik aborsi ilegal itu diperkirakan telah melayani 32.000 pasien. Tarif yang dibebankan kepada pasien bervariasi tergantung usia kandungan.

"Biaya per pasien berkisar Rp2,5 juta sampai Rp5 juta. Jika dihitung keuntungan yang telah didapat mencapai Rp10,920 miliar," kata Yusri dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Polisi pun mengamankan 10 tersangka dalam kasus ini. Mereka yang ditangkap merupakan pemilik klinik, dokter, tenaga medis, pekerja hingga pasien aborsi.

Dalam sehari klinik aborsi ilegal ini mampu melayani 5-10 pasien. Keuntungan yang didapat akan dibagi kepada semua orang yang terlibat.

"Pembagian uang untuk dokter 40 persen, kemudian agen, dan ada untuk pegawainya dibayar Rp250.000 sehari," ucap Yusri.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set alat Sactum atau vacum penyedot darah bakal janin, satu set tempat tidur untuk tindakan aborsi, satu unit alat tensi darah, satu unit alat USG tiga dimensi, satu unit alat sterilisasi, satu set tabung oksigen, dan satu buah nampan stainless.

Kemudian, satu nampan besi, satu kain selimut warna putih garis-garis, satu bungkus obat antibiotik Amoxicillin, satu strip obat anti nyeri Mefinal, satu strip Vitamin Etabion, dan dua buah buku pendaftaran.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut