Tilang Ganjil Genap Mulai Berlaku Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta berlaku Rabu (1/9/2021). Polisi akan menilang setiap kendaraan plat hitam yang melanggar aturan.
Sanksi ini berlaku untuk di tiga titik, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said. Penerapan berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanski tilang akan dilakukan secara manual maupun elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Penerapan tilang akan kita mula 1 September," ujar Sambodo di halaman parkir Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021).
Kasus Covid-19 di Jakarta Menurun, Zona Merah Tersisa Satu RT
Menurutnya, aturan ini berlaku khusus kendaraan dengan pelat berwarna hitam. "Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi," tuturnya.
Dia menyampaikan, pelat dinas aparatur sipil negara (ASN) tidak termasuk dalam sanksi aturan ganjil genap.
"Kalau dia menggunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya," katanya.
Berikut ini kendaraan yang diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap sebagai berikut;
- Kendaraan pelat kuning
- Kendaraan Dinas Operasional
- Kendaraan pelat Dinas TNI-Polri
- Kendaraan listrik
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Kendaraan Darurat lainnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq