Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lalu Lintas Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Ramai Lancar usai Libur Lebaran
Advertisement . Scroll to see content

Tilang Ganjil Genap Mulai Berlaku Hari Ini

Rabu, 01 September 2021 - 06:22:00 WIB
Tilang Ganjil Genap Mulai Berlaku Hari Ini
Tilang ganjil genap berlaku hari ini (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta berlaku Rabu (1/9/2021). Polisi akan menilang setiap kendaraan plat hitam yang melanggar aturan.

Sanksi ini berlaku untuk di tiga titik, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said. Penerapan berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanski tilang akan dilakukan secara manual maupun elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement  (ETLE). 

"Penerapan tilang akan kita mula 1 September," ujar Sambodo di halaman parkir Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021). 

Menurutnya, aturan ini berlaku khusus kendaraan dengan pelat berwarna hitam. "Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi," tuturnya.

Dia menyampaikan, pelat dinas aparatur sipil negara (ASN) tidak termasuk dalam sanksi aturan ganjil genap.

"Kalau dia menggunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya," katanya.

Berikut ini kendaraan yang diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap sebagai berikut;

- Kendaraan pelat kuning

- Kendaraan Dinas Operasional

- Kendaraan pelat Dinas TNI-Polri

- Kendaraan listrik

- Ambulans

- Pemadam Kebakaran

- Kendaraan Darurat lainnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut