Tilang Ganjil Genap Resmi Berlaku Pagi Ini, Berikut Daftar Dendanya
JAKARTA, iNews.id – Perluasan ganjil genap resmi diberlakukan, Rabu (1/8/2018) pagi ini. Polisi bakal menindak kendaraan roda empat yang masih melanggar di kawasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor tersebut.
Sistem ganjil genap diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu Pasal 280 yang mengatur pemasangan tanda nomor kendaraan. Sanksinya dapat berupa ancaman pidana maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp500.000.
“Sanksi yang diberikan adalah penindakan dengan tilang dan denda Rp500.000, kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Mal Pelayanan Publik di Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Ganjil genap diperluas di empat titik jalan arteri di Ibu Kota. Yakni, Jalan S Parman-Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan-A Yani-Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan.
Kedua di Arteri Pondok Indah mulai dari Simpang Kartini hingga Simpang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ketiga, sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan dan terakhir di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ganjil genap berlaku dari Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB. Perluasan ganjil genap telah diuji coba sejak 2-31 Juli.

Adapun jalur alternatif yang sudah disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah sebagai berikut :
- Jalan Perintis Kemerdekaan - Jalan Suprapto - Jalan Salemba Raya - Jalan Matraman ( Dari arah Timur).
- Jalan Warung Jati Barat - Jalan Pejaten Raya - Jalan Pasar Minggu - Jalan Soepomo - Jalan Saharjo (Dari arah Selatan).
- Jalan RE Martadinata - Jalan Danau Sunter Barat - Jalan HBR Motik- Jalan Gunung Sahari (Dari arah Utara).
- Jalan RA Kartini - Jalan Ciputat Raya (Dari arah Selatan).
- Jalan Akses Tol Cikampek - Jalan Sutoyo - Jalan Dewi Sartika - (Dari arah Timur).
- Jalan S. Parman - Jalan Tomang Raya - Jalan Surya Pranoto/Cideng (Dari arah Utara).

Sementara itu, untuk angkutan umum yang bisa dimanfaatkan masyarakat yakni,
- Dari Utara: Koridor 1 (Blok M-Kota); Koridor 5 (Kampung Melayu-Ancol); Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit); Koridor 10 (PGC Cililitan-Tanjung Priok)
- Dari Timur: Koridor 2 (Pulo Gadung-Harmoni); Koridor 4 (Tugas-Dukuh Atas); Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit); Koridor 11 (Kampung Melayu-Pulo Gadung); Koridor 13 (Tendean-Puri Beta)
- Dari Barat: Koridor 3 (Pasar Baru-Kalideres)
- Dari Selatan: Koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas); Koridor 7 (Kampung Rambutan-Kampung Melayu); Koridor 8 (Lebak Bulus-Harmoni)
Feeder bus transjakarta melewati Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Benyamin Sueb, Jalan A Yani, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Metro Pondok Indah.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto