Tim Pemburu Covid-19 Jakpus Segel Tempat Hiburan
JAKARTA, iNews.id - Tim Pemburu Covid-19 Jakarta Pusat menggelar patroli pembubaran kerumunan massa di wilayah Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto langsung memimpin apel tersebut.
Dalam kegiatan itu, aparat gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat ini sempat membubarkan sejumlah kelompok remaja di kawasan Jalan Medan Merdeka Timur, tepatnya di depan Stasiun Gambir.
Menjelang akhir pekan, para remaja ini membentuk kerumunan hingga mencapai puluhan orang di seputaran Jalan Medan Merdeka atau kawasan Monas. Mereka secara bergantian balapan liar dengan sepeda motornya.
Heru Novianto mengatakan, kegiatan ini dillaksanakan oleh Tim Pemburu Covid-19 ditambah dari Gartap, yang melakukan penindakan di tempat-tempat yang dianggap rawan pelanggaran protokol kesehatan dan penyebaran Covid-19.
"Tadi kami sudah mutar, di jalan ada kerumunan kami bubarkan, sehingga tidak ada kerumunan massa lagi. Kalau memang nanti ada yang melanggar Peraturan Gubernur maupun Peraturan Daerah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, kami akan melakukan tindakan tegas," kata Heru, di sela-sela patroli pencegahan Covid-19 di Jakarta Pusat, Sabtu dini hari (5/12/2020).
Terkait kerumunan para remaja yang sering berkumpul di kawasan sekitar Monas, Heru menjelaskan, bahwa pihaknya akan membubarkan.
"Jadi di tempat mereka nongkrong yang tidak ada kepentingan, kami imbau untuk kembali, mengingat waktu sudah tengah malam dan penyebaran Covid-19 di Jakarta ini juga masih cukup tinggi," katanya.
Tak hanya berpatroli di jalan, Tim Pemburu Covid-19 juga mendatangi sejumlah tempat hiburan.
Di Wilayah Sawah Besar, Tim Pemburu Covid-19 yang terdiri dari Tiga Pilar bersama gabubgan Garnisun mendapati dua tempat hiburan yang melanggar aturan PSBB transisi.
Atas pelanggaran tersebut, Tim Pemburu Covid-19 Jakarta Pusat melakukan penyegelan selalama satu kali 24 jam. Selain itu, pihak pengelola kedua tempat hiburan malam ini diberikan surat panggilan untuk menghadap ke kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
"Kami gabungan Tiga Pilar TNI, POLRI, dan Pemkot Jakarta Pusat melaksanakan penindakan terhadap pelanggar aturan PSBB transisi. Jadi kami barusan menemukan tempat di daerah Sawah Besar yang masih menjual minuman keras dan terlihat di tempat ini sudah disegel. Jadi kami segel selama satu kali 24 jam tidak boleh beroperasi. Identitasnya sementara kami sita untuk ditindak dan diproses lebih lanjut," ujar Trio, Koordinator Lapangan Satpol PP Pemkot Jakarta Pusat di kawasan Sawah Besar.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq