Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor Denda 3 Kafe yang Langgar Jam Operasi
BOGOR, iNews.id - Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor melakukan patroli ke kafe dan tempat nongkrong lainnya di Bogor. Hasilnya, petugas memberikan sanksi denda kepada tiga tempat yang melanggar jam operasional dan protokol kesehatan.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan patroli petugas gabungan itu dimulai sekira pukul 00.00 WIB dini hari tadi.
"Giat Pemburu Pelanggaran PPKM ini dilaksanakan dalam rangka penegakkan Permendagri tentang penggunaan masker dan jaga jarak saat pandemi Covid-19," kata Dhoni, Minggu (20/2/2022).
Petugas mendapati tiga tempat nongkrong yang melanggar jam operasional tempat usaha dan protokol kesehatan. Satu lokasi di Jalan Pemuda dan dua lainnya di Jalan Ahmad Yani.
"Yang di Jalan Pemuda kita denda Rp500.000 dan di Jalan Ahmad Yani Rp1 juta dan Rp250.000," jelasnya.
Selain itu, petugas juga sempat membubarkan kerumunan warga di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Patroli ini berakhir sekira pukul 01.45 WIB.
"Giat Pemburu Pelanggar PPKM berakhir pukul 01.45 WIB dengan razia atau penertiban jam operasional di Kota Bogor. Selanjutnya giat berakhir dalam keadaan aman, lancar dan kondusif," kata Dhoni.
Editor: Reza Fajri