Timbun Obat, Dirut dan Komut PT ASA Resmi Ditahan Polisi
JAKARTA, iNews.id - Dua tersangka kasus penimbunan obat penyintas Covid-19 di Gudang Besar Farmasi kawasan Kalideres, Jakarta Barat sudah ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Barat. Kedua tersangka itu yakni Direktur Utama PT ASA, YP (58) dan Komisaris Utama PT.ASA, S (56).
"Keduanya sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Sebelumnya, kata Joko, YP sempat diminta untuk wajib lapor lantaran memiliki penyakit sehingga tidak memungkinkan untuk ditahan. Namun, setelah mendapat keterangan dari dokter, tersangka YP memungkinkan untuk ditahan.
"Iya kan dugaan kita seperti itu kan ada gangguan syaraf takutnya kan gangguan syaraf itu nanti dia kena covid takutnya kan bahaya. Makanya kita minta keterangan dokter, nah ternyata memungkinkan dilakukan penahanan makanya kita lakukan penahanan," kata Joko.
Selanjutnya, lanjut Joko, polisi segera melalukan kelengkapan berkas perkara terhadap dua tersangka dan akan diserahkan ke pihak kejaksaan pekan depan atau (P21).
"Kalau memang tidak ada petunjuk ataupun sudah dinyatakan lengkap kami akan serahkan barbuk dan tersangka ke kejaksaan," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq