Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK Bersama Sekda dan Sejumlah Pejabat Pemkab
Advertisement . Scroll to see content

Tipu Korban dengan Tuduhan Gunakan Narkoba, 4 Polisi Gadungan di Kalideres Diringkus

Rabu, 22 Februari 2023 - 06:25:00 WIB
Tipu Korban dengan Tuduhan Gunakan Narkoba, 4 Polisi Gadungan di Kalideres Diringkus
Polsek Kalideres, Jakarta Barat menangkap 4 polisi gadungan yang menuduh korbannya sebagai pengguna narkoba. (Foto: MPI/Dimas Choirul)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polsek Kalideres, Jakarta Barat menangkap 4 orang yang berpura-pura menjadi anggota polisi. Komplotan polisi gadungan tersebut meresahkan masyarakat karena menuduh para korbannya sebagai pengedar narkoba.

Keempat pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AS (39), DS (43), FH (27), dan AP (25).

"Pelaku melancarkan aksinya dengan menunjukkan identitas kartu polisi palsu. Mereka juga menakuti korbannya dengan menggunakan senjata mainan (korek api)," ujar Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar, Selasa (21/2/2023).

Syafri menjelaskan, para pelaku mencari korbannya secara acak. Mereka beroperasi di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang dengan mengendarai sepeda motor. 

"Komplotan ini mengikuti korbannya, ketika sampai di tempat sepi, korban dipepet dan diberhentikan," ucapnya.

Usai memberhentikan target, para pelaku kemudian mengaku dari pihak kepolisian dan langsung menggeledah barang bawaan korban. Syafri menyebut mereka juga menuduh korban sebagai pelaku narkotika.

"Para pelaku meyakinkan korban dengan menunjukan id card anggota polisi palsu serta menakuti dengan senjata mainan (korek api)," tutur Syafri.

Kemudian, lanjut Syafri, korban diajak berdamai dengan cara disuruh datang ke kantor polisi, namun para pelaku tidak menyebutkan kantor polisi mana yang dimaksud. 

"Ada juga korban disuruh pulang untuk memanggil orang tuanya, namun setelah korban pergi maka para pelaku melarikan diri. Sasaran yang diambil pelaku adalah motor dan handphone korban dengan alasan disita," ujar Syafri.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui nekat melakukan penipuan karena faktor ekonomi. Para pelaku sudah sering melakukan aksinya itu selama enam bulan terakhir.

Uang hasil kejahatan mereka bagi rata dan digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Selain itu juga digunakan tersangka untuk minum-minum alkohol," ucapnya. 

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut