Tipu Korban hingga Rp35 Miliar, Akun Medsos Si Kembar Rihana-Rihani Disita Polisi
JAKARTA, iNews.id - Si kembar Rihana dan Rihani kini sudah ditahan oleh pihak kepolisian terkait penipuan jual beli iPhone dengan total kerugian mencapai Rp35 miliar. Dalam aksinya, keduanya mempromosikan bisnisnya itu melalui media sosial (medsos).
Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra mengatakan pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap bukti digital, termasuk akun media sosial Instagramnya. Reza menyebut Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus terkait penyitaan itu.
"Terkait bukti yang berupa benda digital kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus untuk proses penyitaan," kata Reza, Kamis (6/7/2023).
Selain itu, Reza mengatakan pihaknya mengamankan 20 barang bukti yang diduga untuk kepentingan pribadi saat menggeledah beberapa tempat persembunyian Rihana dan Rihani.
“Sampai saat ini, kami menemukan lebih dari 20 jenis barang untuk kepentingan pribadi,” ujar dia.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi menahan si kembar Rihana dan Rihani usai menjadi buron dalam kasus penipuan jual beli iPhone yang membuat kerugian sebesar Rp35 miliar.
“Mulai hari ini (Rihana dan Rihani) resmi ditahan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Hariyadi, Selasa (4/7/2023).
Keduanya diamankan oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya di Apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang pada Selasa (4/7/2023) pagi.
Editor: Rizal Bomantama