Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPOM: Gudang Obat Mengandung Bahan Kimia Berbahaya di Jakbar Sudah Beroperasi 4 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Toko Kosmetik di Tangerang Digerebek Polisi, Kedapatan Jual Obat Berbahaya

Rabu, 10 Mei 2023 - 23:36:00 WIB
Toko Kosmetik di Tangerang Digerebek Polisi, Kedapatan Jual Obat Berbahaya
Ribuan butir obat berbahaya yang disita polisi (dok. Polres Tangerang)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Sebuah toko kosmetik di Jalan Beringin Raya, Karawaci, Kota Tangerang digerebek polisi. Toko itu kedapatan menjual obat-obatan berbahaya.

Selain ribuan butir obat daftar G (obat berbahaya), polisi juga mengamankan pemilik obat-obatan berinisial ZF (21).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan obat-obatan itu terdiri atas 1.664 butir Tramadol, 258 butir Eximer, 88 butir Riklona Clona Zepan, 59 butir Trihexy Phenidyl, 26 butir Merlopam Lorazpam, 12 butir Ararax Alprazolam dan 20 butir Calpazolam.

"Ribuan obat daftar G itu diamankan petugas Polsek Karawaci dari salah satu toko kosmetik, ada satu orang juga kita amankan diduga pemilik obat," ujar Zain dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Penggerebekan berawal dari laporan warga yang menduga toko kosmetik tersebut sering melakukan transaksi obat-obatan berbahaya.

"Pemeriksaan dan pengeledahan kita lakukan terhadap toko kosmetik tersebut berdasarkan adanya aduan dari masyarakat yang resah dengan penjualan obat daftar G ini," kata Zain.

Pelaku ZF langsung dibawa ke Polsek Karawaci untuk dimintai keterangan. Atas perbuatannya, ZF terancam Pasal 196 Junto sub Pasal 92 ayat (2) subs Pasal 197 Junto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut