Tokoh Masyarakat : Tidak Benar Pemekaran RW 07 Kapuk Muara Sudah Dibahas 2 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Seluruh warga dan unsur tokoh masyarakat RW 07 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara menolak pemekaran RW di wilayah tersebut. Keputusan itu dinilai telah melanggar prosedur.
Warga juga menegaskan, informasi yang menyebut pembentukan RW baru hasil pemekaran RW 07 itu telah dibahas dua tahun lalu sama sekali tidak benar. Informasi itu menyesatkan.
“Dua tahun bagaimana? Kami saja baru dapat undangan dari Lurah (Lurah Kapuk Muara) pada 14 Oktober. Itu kan baru bulan kemarin,” kata Oscar, warga RW 07, saat dihubungi iNews.id, Minggu (15/11/2020).
Dia menegaskan, warga bulat menolak pemekaran RW tersebut karena dianggap melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016. Pergub itu antara lain mengatur tentang syarat pembentukan RW yang antara lain harus ada musyawara dengan warga.
Pembentukan RW Baru di PIK Ditolak Warga karena Langgar Hukum

Persoalannya, Kelurahan Muara Kapuk selalu mendalilkan pada Pasal 14 pergub tersebut yakni pemekaran RW merupakan kewenangan lurah. Namun kelurahan tidak memperhatikan pasal-pasal lain.
“Ada ketentuan Pasal 5 juga 9 yang mengharuskan ada pembicaraan dengan warga. Ini tiba-tiba saja mau membentu RW baru,” kata dia.

Untuk diketahui, Kelurahan Kapuk Muara memecah RW 07 menjadi satu RW lagi. Pemecahan ini yang dipersoalkan warga karena dianggap tak prosedur dan melanggar hukum. Warga juga menduga ada kepentingan tertentu di balik pemekaran RW tersebut.
Tokoh Masyarakat RW 07 Wisnu W Pettalolo juga menegaskan hal senada. Dia membantas keras informasi yang menyebut pemekaran RW sudah dibicarakan dua tahun. Seperti tercantum dalam notulensi Lurah Kapuk Muara dan surat Lurah ke Wali Kota Jakarta Utara No. 519/076.34 Tanggal 23 Oktober 2020, pada butir 4 Ketua RW 07 dan Ketua LMK RW 07 Kelurahan Kapuk Muara menyatakan keberatan dengan pemecahan RT08/RW07 menjadi RW11.
Menuru Wisnu, jika alasan yang dikemukakan kelebihan jumlah RT dalam satu RW, mestinya logika pemekaran yaitu membagi jumlah RT yang berimbang. Sebagai contoh, sembilan RT induk dan delapan RT pemekaran.
“Bukan pemaksaan pemekaran satu RT disulap menjadi satu RW,” kata dia.
Dia menegaskan, Pasal 9 ayat (3) Pergub 171/2016 menyatakan Pemecahan dan/atau Penggabungan RW diselenggarakan dengan hasil musyawarah RW untuk diusulkan kepada Lurah. Seluruh pasal dalam Pergub ini merupakan satu kesatuan utuh yang tak dapat dipisahkan.
Editor: Zen Teguh