Tolak Pemekaran RW di Kapuk Muara, Tokoh Masyarakat: Ada Kepentingan Dipaksakan!
JAKARTA, iNews.id - Warga dan tokoh masyarakat RW 07 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara menentang keras pembentukan RW baru di wilayah tersebut. Bukan hanya melanggar hukum, warga mencium ada kepentingan pihak tertentu yang dipaksakan dari pemekaran RW tersebut.
Tokoh Masyarakat RW 07 Kelurahan Kapuk Muara, Wisnu W Pettalolo menegaskan, warga dan seluruh unsur masyarakat tidak pernah diajak bicara dalam pembentukan RW baru ini. Bukan hanya itu, pembentukan RW baru ini juga terkesan sangat mendadak dan arogan.
“Bukan seperti itu caranya. Kalau kata orang Jawa, ‘ngono ya ngono, tapi ojo ngono’ (begitu ya begitu, tapi jangan begitu). Ini yang menolak bukan satu dua orang, semua warga. Ini kok seperti kekuasaan yang digunakan sewenang-wenang, ada apa ini?” ujarnya kepada iNews.id, Minggu (15/11/2020).
Wisnu menegaskan, pembentukan RW baru di wilayah RW07 sangat dipaksakan. Warga menduga, ada kepentingan tertentu yang ingin masuk dan mengambil keuntungan secara sepihak dari pemekaran itu.
“Ini sudah kebelet namanya. Kami enggak diajak berdiskusi, tiba-tiba mau membentuk RW baru saja,” ucapnya, geram.
Dia menekankan, seperti tercantum dalam notulensi Lurah Kapuk Muara dan surat Lurah ke Wali Kota Jakarta Utara No. 519/076.34 Tanggal 23 Oktober 2020, pada butir 4 Ketua RW 07 dan Ketua LMK RW 07 Kel Kapuk Muara menyatakan pernyataan keberatan dengan pemecahan RT08/RW07 menjadi RW11.
Menuru Wisnu, jika alasan yang dikemukakan adalah kelebihan jumlah RT dalam satu RW, mestinya logika pemekaran adalah pembagian jumlah RT yang berimbang, misalnya sembilan RT induk dan delapan RT Pemekaran. “Bukan pemaksaan pemekaran satu RT disulap menjadi satu RW,” tuturnya.
Yang juga aneh, kata Wisnu, berita tertulis SK Pemekaran tertanggal 20 Oktober 2020, sedangkan Laporan Kronologi Pemekaran baru disampaikan ke Wali Kota tanggal 23 Oktober 2020. Otomatis SK tersebut cacat hukum dan prosedur.
Selain itu Wisnu mengatakan Camat Penjaringan sepertinya belum membaca atau tidak mengerti Pergub 171/2016. Sementara itu, Lurah Kapuk Muara Jason Simanjutak yang dihubungi sebelumnya memilih enggan bicara.
Beberapa poin lagi yang disampaikan Wisnu:
1. Wilayah RT08/RW07 atau disebut juga Katamaran Permai dan Trimaran Indah terdiri atas kira-kira 200 kepala keluarga (KK) dengan pemilik KTP setempat 80 KK.
2. Pergub 171/2016 tidak pernah menyentuh luasan lahan, tetapi basisnya adalah jumlah KK. Pemekaran wilayah RW dibahas pada paling tidak tiga pasal dalam Pergub 171/2016.
A. Pasal 5
Syarat Pembentukan RT/RW, sebagai berikut:
- Setiap RT terdiri atas paling sedikit 80 (delapan puluh) Kepala Keluarga dan paling banyak 160 (seratus enampuluh) Kepala Keluarga)
- Setiap RW terdiri atas paling sedikit 8 (delapan) RT dan paling banyak 16 (enambelas) RT
B. Pasal 9 (3)
Pemecahan dan/atau Penggabungan RW diselenggarakan dengan hasil musyawarah RW untuk diusulkan kepada Lurah.
C. Pasal 14 (1)
Pembentukan, pemecahan atau penggabungan dan penghapusan RT dan/atau RW ditetapkan Lurah dengan Keputusan Lurah.
7. Pergub 171/2016 adalah satu kesatuan utuh yang tidak bisa dikutip satu pasal saja untuk pembenaran.
Editor: Zen Teguh