TPS Ilegal Sebabkan Sungai Cisadane Tercemar, 3 Orang Jadi Tersangka
TANGERANG, iNews.id - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menetapkan tiga tersangka atas kasus pengelolaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di bantaran Sungai Cisadane, Tangerang. Pengelolaan sampah tersebut diduga terkontaminasi limbah B3 yang seharusnya dikelola secara khusus.
“Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi, penyidik Gakkum LHK telah menetapkan T (43), MS (59), dan G (52) sebagai tersangka dari kasus pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang,” ujar Direktur Jenderal Gakkum, Rasio Ridho Sani di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).
Rasio mengatakan penyidikan untuk pengelolaan sampah ilegal di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari pengaduan LSM SAIH kepada Wali Kota Tangerang. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Pengelolaan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Pembuangan sampah ilegal yang berada di bantaran sungai seperti ini tidak hanya mencemari lingkungan, namun juga rawan mengalami longsor saat musim hujan," ucapnya.
Rasio juga menegaskan penindakan kasus ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi penanggung jawab dan pengelola sampah, termasuk pemerintah daerah untuk menghentikan pengelolaan atau pembuangan sampah ilegal. Terlebih lagi tindakan ini sudah mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanggung jawab dan/atau pelaku pengelolaan sampah ilegal diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Sebelumnya diketahui sebanyak enam TPS ilegal di Kota Tangerang disegel oleh KLKH pada 23 September 2021. Penyegelan tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas di TPS tersebut. Selain itu, aktivitas pembuangan sampah di tempat tersebut sangat dekat dengan bibir sungai sehingga berpotensi mencemari air Sungai Cisadane.
Editor: Rizal Bomantama