Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

TPU Pondok Ranggon Diperluas Dua Kali Lipat

Senin, 28 September 2020 - 10:58:00 WIB
TPU Pondok Ranggon Diperluas Dua Kali Lipat
Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur (Jaktim). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperluas lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur (Jaktim). Perluasan kali ini mencapai dua kali lipat dari luas lahan yang ada.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, perluasan lahan TPU Pondok Ranggon dilakukan dalam dua tahap selama dua bulan. Pertama, Dinas Bina Marga DKI membuka lahan hingga 7.141 meter persegi dan kedua kembali diperluas 6.150 meter persegi.

"Kurang lebih 13.291 meter persegi dari TPU Pondok Ranggon," ujarnya di Jakarta, Senin (28/9/2020).

Hari menuturkan, Dinas Marga DKI Jakarta mengerahkan sejumlah alat berat seperti Dozer, Backhoe, dan Jetting. Selain itu, sebanyak delapan personel terlibat dalam pembukaan lahan tersebut.

"Empat operator dan empat PJLP pembantu," ucapnya.

Pada tahap awal perluasan, Hari mengungkapkan, Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengerahkan 12 truk untuk memperbaiki kontur tanah di TPU Pondok Ranggon. "Yang pertama hampir 12 truk karena ada pematangan jalan menuju menggunakan puing dan scrap," katanya.

Perluasan itu, Hari mengungkapkan, juga dilakukan karena terus bertambahnya pasien positif terinfeksi virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia setiap hari. "Kami diberi tugas tambahan sama Pak Gubernur (Anies Basawedan) untuk membantu pematangan lahan jenazah Covid-19," ujarnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut