Transjakarta Beri Sanksi Tegas Operator Bus Langgar Aturan
JAKARTA, iNews.id - PT Transjakarta memberikan sanksi tegas kepada operator bus yang melanggar. Sanksi berupa denda diberikan kepada operator demi mencapai zero accident.
"Kita tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran standar operasi yang mengakibatkan keselamatan pelanggan terganggu," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Anang Rizkani Noor di Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Pemberian denda ini diberikan apabila mitra operator terlibat dalam kecelakaan. Denda dikenakan setelah perusahaan bekerja sama dengan pihak berwajib melakukan investigasi terhadap insiden yang terjadi.
"Jika terbukti bersalah dan melanggar, kami akan memberikan sanksi tegas kepada operator tersebut," tuturnya.
Selain itu, Transjakarta meminta seluruh operator agar memenuhi prosedur standar operasi yang berlaku dan memantau pelaksanaannya dengan ketat. Kebijakan ini diambil karena adanya indikasi mitra operator belum maksimal dalam menjalankan prosedur operasi.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan hal-hal yang tidak diinginkan sehingga memastikan pelayanan di lapangan berjalan dengan aman dan nyaman.
"Kita harap operator bisa lebih tertib. Pelayanan terbaik adalah tujuan kita bersama. Kita harus saling bekerjasama untuk menghadirkan layanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.
Salah satu kecelakaan terbaru menyebabkan perempuan berinisial TA kehilangan nyawa setelah tertabrak bus Transjakarta di Halte Transjakarta Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq