Transjakarta Larang Kartu Layanan Gratis Diperjualbelikan, Pelanggar bakal Diproses Hukum
JAKARTA, iNews.id - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menegaskan Kartu Layanan Gratis (KLG) merupakan fasilitas transportasi publik yang pendaftarannya 100 persen gratis dan tidak boleh diperjualbelikan. Penegasan tersebut disampaikan Transjakarta menyusul informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan praktik jual beli Kartu Layanan Gratis (KLG).
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, program KLG diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jakarta sebagai hak bagi masyarakat yang masuk dalam kategori penerima. Seluruh proses penerbitan KLG tidak dipungut biaya.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani mengatakan, pihaknya mengecam aksi oknum yang memanfaatkan fasilitas pelayanan publik tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dia menegaskan, KLG merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin Pemprov Jakarta dan tidak dipungut biaya.
”Kami tidak menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG. Setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum," ujar Ayu, dikutip dari keterangan resmi Rabu (16/9/2026).
Transjakarta mengimbau masyarakat waspada dan tidak mudah tergiur tawaran pembuatan KLG melalui pihak ketiga atau jasa perantara yang meminta bayaran.
Masyarakat yang menemukan indikasi pungutan liar (pungli) terkait KLG dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Transjakarta di Call Center 1500-102, media sosial resmi Transjakarta, atau langsung kepada petugas di halte terdekat.
1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Pegawai non-ASN dan PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) Pemprov DKI Jakarta
3. Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU
4. Penerima bantuan sosial (bansos) untuk pemenuhan kebutuhan dasar anak
5. Penghuni Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa)
6. Tim Penggerak PKK dan kelompok PKK
7. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
8. Penyandang disabilitas
9. Lansia (usia 60 tahun ke atas) pemegang KTP DKI Jakarta
10. Veteran RI
11. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
12. Penjaga/pengurus rumah ibadah (marbot)
13. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu.
14. Jumantik (Juru Pemantau Jentik), Dasawisma, PKK, Karang Taruna, dan pengurus Posyandu
15. Anggota TNI dan Polri
Editor: Reza Fajri