Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Tekan Pergub, Pekerja Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik Transjakarta hingga MRT
Advertisement . Scroll to see content

Transjakarta Perbolehkan Penumpang Berbuka Puasa di Dalam Bus, Ini Ketentuannya

Jumat, 28 Februari 2025 - 07:56:00 WIB
Transjakarta Perbolehkan Penumpang Berbuka Puasa di Dalam Bus, Ini Ketentuannya
Transjakarta memperbolehkan penumpang untuk berbuka puasa saat dalam perjalanan di dalam bus. (Foto: Arief Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menerapkan aturan yang memudahkan pelanggan untuk berbuka puasa saat dalam perjalanan menggunakan layanan Transjakarta menyambut Bulan Suci Ramadhan 2025 M/1446 H.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani menjelaskan, penumpang yang menunaikan ibadah puasa diperbolehkan untuk berbuka puasa dengan air minum, kurma, maupun makanan ringan di dalam layanan Transjakarta.

"Pelanggan agar tetap menjaga kebersihan serta tetap menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Transjakarta demi kenyamanan bersama," ujar Ayu dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

Berikut aturan berbuka puasa di layanan Transjakarta secara lengkap:

1. Pelanggan dapat membatalkan puasa dengan air minum, kurma, atau makanan ringan.

2. Makan dan minum di dalam bus diperbolehkan pada saat berbuka puasa yaitu maksimal 10 menit setelah Azan Magrib.

3. Pelanggan juga dapat menuju area ritel/ komersial yang tersedia di sejumlah halte Transjakarta untuk membeli makanan berbuka puasa.

4. Pastikan selalu menjaga kebersihan di seluruh area Transjakarta.

Lebih lanjut, Ayu memastikan selama bulan Ramadhan layanan Transjakarta beroperasi normal dan tetap melayani pelanggan 24 jam pada 14 koridor utama.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut