Tuduh Polisi Jadi Calo Tiket, Augie Fantinus Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan presenter dan penyiar radio Augie Fantinus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Augie mengunggah video di media sosial tentang polisi yang diduganya jadi calo tiket Asian Para Games 2018.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa Augie. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memastikan tuduhan Augie di media sosialnya tidak benar.
”Penyidik meningkatkan status saksi menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara terkait pencemaran nama baik mengenai unggahan yang bersangkutan di media sosial,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018).
Argo sebelumnya menjelaskan viral video yang diunggah Augie tentang tuduhan anggota polisi jadi calo tiket. Menurut dia, justru anggota polisi membantu rombongan SD Tarakanita membeli tiket Asian Para Games 2018.
"Setelah dibantu, sudah dapat tiket itu, dikasih ke SD Tarakanita, ternyata ada kelebihan lima tiket dari SD, kira-kira bisa di-refund, dikembalikan duitnya, kemudian anggota ke ticket box. Anggota bawa lima tiket untuk di-refund, ternyata enggak bisa," jelas Argo.
Saat itu Augie Fantinus datang dan langsung merekam serta mengunggah perbuatan polisi tersebut ke akun Instagramnya tanpa meminta konfirmasi atau mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
"Artinya dia merekam, ngomong ke anggota (mau dibeli seharga) Rp100 ribu. Dijawabnya kan 'enggak'. Setelah itu diviralkan sama Augie bahwa polisi calo tiket," kata Argo.
Atas perbuatan itu, Augie dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 ayat 1 juncto Pasal 311 KUHP.
Editor: Zen Teguh