Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya
Advertisement . Scroll to see content

Tutup Tahun, Polres Jakbar Musnahkan Narkoba Senilai Rp66 Miliar

Jumat, 28 Desember 2018 - 16:52:00 WIB
Tutup Tahun, Polres Jakbar Musnahkan Narkoba Senilai Rp66 Miliar
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) memusnahkan narkoba senilai Rp66 miliar di penghujung tahun 2018. Ribuan narkoba dihancurkan dengan cara dibakar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (28/12/2018).

“Pemusnahan barang bukti tersebut hasil operasi periode Oktober sampai dengan Desember 2018, selama tiga bulan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (28/12/2018).

Barang bukti narkoba senilai Rp66 miliar tersebut berupa sabu-sabu seberat 40,2 kilogram, pil ekstasi sebanyak 22.635 butir, dan bahan-bahan pembuat serbuk sabu sebesar 10.000 butir. Keseluruhan hasil penangkapan itu diperkirakan dapat merusak 273.765 jiwa masyarakat.

Hengki menuturkan, seluruh barang bukti didapatkan berdasarkan hasil penindakan langsung dari delapan laporan masyarakat. Mayoritas penindakan di luar wilayah Jakarta Barat. Sebanyak 14 tersangka ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

“(penindakan) tidak melanggar hukum formil yang ada, namun barang ini kami yakini beredar di Jakarta Barat," ujar dia.

Hengki mengatakan, salah satu kasus yang terungkap pada periode tersebut antara lain, peredaran sabu di kapal nelayan di pelabuhan rakyat Provinsi Banten dan pabrik rumahan narkoba jenis ekstasi terbesar dengan kualitas premium di Cibinong Jawa Barat. "Barang bukti ini sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan, kemudian hari ini kita musnahkan,” ucap Hengki.

Para tersangka kasus narkoba dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 111 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) juncto pasa 135 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan hukuman mati.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut