Uang Bau Sampah DKI untuk Warga Bantargebang Cair Sebelum Lebaran
BEKASI, iNews.id – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menjanjikan sebanyak 18.094 kepala keluarga (KK) di Kecamatan Bantargebang memperoleh dana kompensasi bau sampah DKI sebelum perayaan Idul Fitri 1439 H/2018.
“Uang kompensasi bau yang sudah lama dinantikan warga, khususnya menjelang Lebaran ini dijanjikan bisa cair sebelum tibanya tenggat waktu yang disepakati. Bahkan bisa cair minggu ini juga,” ujar Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Kota Bekasi, Dadang Hidayat, Selasa (29/5/2018).
Keyakinan Dadang tersebut menyusul rampungnya seluruh proses administrasi yang dibutuhkan untuk keperluan pencairan. “Pekan lalu semua syarat administrasi yang diminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah diserahkan, kami tinggal menunggu dananya ditransfer ke kas daerah,” katanya.
Setelah dana masuk ke kas daerah Kota Bekasi, paling lambat sehari kemudian, uang kompensasi bau bisa langsung ditransfer ke masing-masing keluarga penerima.
Menurut Dadang, sebanyak 18.094 kepala keluarga berdomisili di Kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik, dan Sumur Batu yang akan menerima uang bau sebesar Rp600.000 untuk pembayaran kompensasi triwulan pertama 2018.
“Kami yakin, sebelum tenggat waktu 14 hari kerja pascaditandatanganinya kesepakatan dengan warga yakni pada 7 Juni 2018, uang bau sudah bisa mereka terima,” tuturnya.
Camat Bantargebang Asep Gunawan mengatakan, warganya saat ini sangat mengharapkan dana kompensasi bau sampah, khususnya untuk dipakai pada keperluan Lebaran. “Warga sudah tenang dan kini sedang menanti realisasi pencairan uang bau,” katanya.
Menurut Asep, keterlambatan pembayaran uang bau sampah DKI sebelumnya sempat memicu kekhawatiran warga. Pasalnya, kompensasi tersebut biasanya dibayarkan per triwulan (setiap tiga bulan sekali).
“Menurut jadwal seharusnya, uang untuk triwulan pertama diberikan awal April. Tapi nyatanya hingga pertengahan Mei warga belum kunjung menerimanya, sehingga wajar jika kemudian muncul gejolak,” katanya.
Selain di Kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik, dan Sumur Batu, warga di Kelurahan Bantargebang juga mendapatkan kompensasi uang bau sebesar Rp300.000 untuk tiga bulan. Namun uang itu tidak diberikan langsung ke tiap-tiap KK, melainkan dikelola oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat untuk keperluan berbagai perbaikan infrastruktur setempat.
Editor: Ahmad Islamy Jamil