Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya
Advertisement . Scroll to see content

Ungkap Misteri Saldo Nasabah BRI Hilang, Polda Tangkap Pelaku Skimming

Jumat, 16 Maret 2018 - 15:11:00 WIB
Ungkap Misteri Saldo Nasabah BRI Hilang, Polda Tangkap Pelaku Skimming
Ilustrasi ATM BRI (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.idPolda Metro Jaya berhasil memecahkan misteri hilangnya saldo nasabah BRI secara misterius beberapa hari terakhir. Polisi menangkap lima sindikat pembobol saldo nasabah BRI dengan modus skimming.

Penangkapan dilakukan terhadap tiga warga Rumania, seorang Warga Hungaria, dan seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Kamis (15/3/2018). Mereka adalah Caitanovici Andrean Stepan, Raul Kalai alias Lucian Meagu, Ionel Robert Lupu, Ferenc Hugyec, serta Milah Karmilah yang merupakan warga Bandung.

Petugas menangkap kelima tersangka di lokasi berbeda. Yakni, di De Park Cluster Kayu Putih Blok AB 6 Nomor 3 Serpong, Tangerang Banten, Perumahan Bohemia Vilage 1 Nomor 57 Serpong, Tangerang, Hotel Grand Serpong Tangerang, dan Hotel De Max Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat.

Polda Metro Jaya menyita 1.447 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari sindikat pembobol saldo rekening nasabah BRI itu. “Ada juga sejumlah alat deepskimmer,” kata Kepala Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu di Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Polisi juga mengamankan berbagai alat untuk mencuri data nasabah bank seperti deepskimmer yang sudah jadi, encorder, dan tiga unit spycam.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, sindikat pembobol saldo rekening nasabah BRI itu telah beroperasi sejak Juli 2017. Para tersangka menyasar nasabah bank dengan menyimpan alat deepskimmer pada mesin ATM di wilayah Jakarta, Bandung, Tangerang, Yogyakarta dan Denpasar Bali.

Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut hingga tuntas. Termasuk adanya tersangka-tersangka atau korban lain. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut