Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap
Advertisement . Scroll to see content

Update Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi, Pelaku Dipastikan Idap Skizofrenia

Rabu, 08 Mei 2024 - 16:54:00 WIB
Update Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi, Pelaku Dipastikan Idap Skizofrenia
Polisi menyimpulkan SNF, ibu yang membunuh anak kandungnya di Bekasi, mengidap skizofrenia. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Polisi memastikan SNF (26), pembunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia lima tahun pada 7 Maret 2024 lalu, mengidap skizofrenia. Kesimpulan itu diperoleh berdasarkan pemeriksaan psikologi forensik.

"Kesimpulan yang pertama ditemukan tersangka mengalami penyakit gangguan jiwa berat atau skizofrenia," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (8/5/2024).

Firdaus menyampaikan, aksi pembunuhan yang dilakukan SNF termasuk gejala dari penyakit itu. Bahkan, menurutnya, SNF tidak mampu memahami dan menilai risiko dari perbuatannya.

"Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka termasuk bagian dari gejala gangguan jiwanya," kata dia.

Firdaus mengatakan, SNF memerlukan perawatan psikiatri dan pengawasan yang ketat.

"Terperiksa memerlukan perawatan psikiatri dan pengawasan ketat mencegah berulangnya perilaku membahayakan diri dan orang lain," ucapnya.

SNF sebelumnya sempat ditahan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Namun, SNF sempat menyakiti diri dengan membenturkan kepala ke pagar sel.

Peristiwa itu menyebabkan SNF harus dilarikan ke rumah sakit. Kini, kondisi SNF dinyatakan stabil dan akan kembali ditahan.

"Petugas rumah sakit memberitahukan penyidik bahwasanya tersangka SNF sudah bisa dijemput dalam kondisi stabil," tuturnya.

Diketahui, penyidik Polres Metro Bekasi Kota menetapkan SNF sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap anak kandungnya berinisial AAMS yang masih berusia lima tahun. Penetapan tersangka terhadap SNF dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada 8 Maret 2024. 

“Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

SNF pun ditahan. Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 undang-undang kekerasan terhadap anak dan atau pasal 338 KUHP. Tersangka SNF diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi di klaster Burgundy Residence, Kompleks Perumahan Summarecon Bekasi, Jawa Barat, pada 7 Maret 2024. Kasus ini terungkap berkat laporan dari Bhabinkamtibmas. 

Ketika polisi datang ke tempat kejadian perkara, korban sudah bersimbah darah di dalam kamar. Selanjutnya korban dibawa ke RS Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diautopsi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut