Usai Dilantik, Anies Berharap 37 Anggota DRD Beri Solusi untuk Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengukuhkan dan memberikan arahan kepada 37 anggota Dewan Riset Daerah (DRD) Provinsi DKI Jakarta di kantor Balai Kota DKI pagi ini, Selasa (5/3/2019).
Pengukuhan tersebut berdasarkan dengan surat keputusan Gubernur Nomor 143 Tahun 2019 tentang penetapan anggota Dewan Riset Daerah periode 2018-2022 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002.
"Hari ini kita mengukuhkan anggota dewan riset daerah. Mereka dikukuhkan sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 dan juga sesuai dengan Perda dan Pergub DKI Jakarta. Kita berharap Dewan Riset ini bisa ikut memberikan terobosan-terobosan untuk menyelesaikan masalah Jakarta," kata Anies, di balai kota DKI Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Dalam pelantikan tersebut, Anies menyampaikan sejumlah permasalahan-permasalahan mendasar yang kerap terjadi di Jakarta. Mulai dari kebutuhan air, akses fasilitas kesehatan, pembangunan ruang interaksi, transportasi, hingga masalah pemukiman.
Mantan rektor Universitas Paramadina itu berharap mereka bisa memberikan terobosan untuk menyelesaikan berbagai macam masalah di Jakarta. Terlebih lagi diharapkan bisa memberikan solusi baru untuk Jakarta.