Usai Jalani Sidang, Habib Rizieq: Lawan Kezaliman Jangan Berhenti
JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan Mantan Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab dengan agenda membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan perkara kerumunan telah selesai dilaksanakan. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) sedari pagi tadi.
Pantauan MNC di lokasi, rombongan yang mengawal Habib Rizieq untuk kembali mendekam di rutan Bareskrim Polri keluar sekira pukul 17.48 WIB.
Habib Rizieq pun menebar senyum saat melewati awak media dan beberapa warga yang ikut menyaksikan keluarnya pentolan FPI itu dari Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya dari video yang didapat, Habib Rizieq berpesan kepada masyarakat dan simpatisannya agar melawan kedzaliman dan menegakkan keadilan.
"Lawan kezaliman, lawan kezaliman jangan berhenti, lawan kezaliman tegakan keadilan," kata Rizieq kepada warga dari dibalik mobil tahanannya, Jumat (26/3/2021).
Setelah rombongan Habib Rizieq melintas, jalanan Dr Sumarno pun macet seketika. Selain rombongan Habib Rizieq, para pasukan keamanan pun juga turut meninggalkan area persidangan.
Sebelumnya, Kuasa hukum Rizieq, Alamsyah menyebut Rizieq dalam eksepsinya meminta keadilan. Dan meminta penegak hukum untuk memproses hukum yang sama apabila seseorang atau kelompok melakukan kerumunan di seluruh wilayah Indonesia.
"Tadi habib Rizieq juga menyampaikan ini dakwaan tentang berkerumun dia minta keadilan tentang di mana perisitiwa berkerumun di seluruh Indonesia supaya bisa dijadikan proses hukum," ujar Alamsyah di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Rizieq, kata Alamsyah, meminta adanya persamaan hukum atas kasus kerumunan lain. Bahkan tertulis di dalam eksepsinya, Rizieq pun membandingkan kerumunan yang diduga dilakukan oleh Joko Widodo hingga Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
"Apabila itu tidak dijadikan proses hukum, dia minta persamaan hak di hadapan hukum supaya dia dakwaan itu dibatalkan dan dibebaskan. Dia minta keadilan di sana," kata Alamsyah.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq