Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Ditangguhkan Penahanannya, Ini Penjelasan Kapolres Bekasi
BEKASI, iNews.id - Herman alias Ustaz Gondrong (44) yang sempat viral di media sosial karena aksi penggandaan uang ditangguhkan penahanannya dari penyidik Unit PPA Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Jawa Barat. Tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak itu memperoleh penangguhan penahanan setelah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan Herman telah keluar dari rumah tahanan pada Senin (31/5/2021) malam.
"Dia sudah mengajukan penangguhan penahanan sudah lama, jauh sebelum mengajukan praperadilan," kata Hendra di Bekasi, Rabu (2/6/2021).
Menurut dia, penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka. Apalagi, diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.
Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Mulai dari kooperatif ketika dimintai keterangan hingga tidak menghilangkan barang bukti.
"Proses hukum tetap berjalan," ujarnya.
Herman menjadi tersangka undang-undang perlindungan anak karena menikahi anak di bawah umur. Sebelum menjadi tersangka, Herman viral karena aksinya disebut bisa menggandakan uang.
Polisi mengungkap aksi itu hanya trik sulap karena uang hasil praktiknya berupa mainan. Alhasil, Ustaz Gondrong langsung diamankan petugas.
Untuk diketahui, Ustaz Gondong sebelumnya viral di media sosial karena mempraktikkan penggandaan uang. Video viral itu direkam istrinya pada 4 Maret 2021 lalu yang disaksikan oleh pasienya yang saat itu tengah berkunjung. Video itu kemudian diunggah ke media sosial dengan tujuan meyakinkan masyarakat karena memiliki kemampuan mistik dan menarik minat pasien.
Editor: Rizal Bomantama