Usut Mafia Minyak Goreng, Kejati DKI Jakarta Selidiki Sejumlah Perusahaan
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlid) atas dugaan kasus mafia minyak goreng. Penyelidikan akan dilakukan pada sejumlah perusahaan antara tahun 2021 dan 2022.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam menyebutkan penyelidikan akan dilakukan berdasarkan Sprinlid Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Sprinlid: Print- 848/M.1/Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022.
"Sehubungan dengan pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022," kata Ashari, Rabu (16/3/2022).
Ashari menjelaskan awal mula kasus ini terjadi pada Juli 2021-Januari 2022 oleh PT AMJ bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM. Perusahaan-perusahaan itu diduga melawan hukum melakukan ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Sidak Migor, Forkompida Probolinggo Temukan Ribuan Liter Stok Minyak Goreng
Sebanyak 7.247 karton kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter, dan 620 milliliter diduga diekspor pada rentang waktu 22 Juli 2021 hingga 1 September 2021. Selain itu, berdasarkan sembilan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), 2.184 karton minyak goreng kemasan merek tertentu diekspor pada tanggal 6 September 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.
Kemudian, untuk PEB 23 perusahaan terdapat 5.063 karton minyak goreng kemasan merek tertentu diekspor dengan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara tujuan antara lain Hongkong.
Tim penyelidikan Kejati DKI menaksir nilai penjualan per kartonnya sejumlah 240 dolar Hong Kong sampai dengan 280 dolar Hong Kong atau tiga kali lipat keuntungan dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri.
"Dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok, sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama